Wednesday, August 17, 2011

http://www.liputan-kota.com/2008/09/54-ribu-pelanggan-pdam-terancam-tidak.html

4 Ribu Pelanggan PDAM Terancam Tidak Dapat Pasokan Air Bersih

PT Traya Ancam Stop Produksi IPA Panaikang

Makassar, Liputankota - Sekitar 54 ribuan pelanggan PDAM Kota Makassar yang bermukim di wilayah utara dan timur Kota Makassar terancam bakal tak terima pasokan air bersih mulai hari Minggu, 5 Oktober 2008 mendatang.

Hal itu menyusul PT Traya Tirta Makassar mengancam akan menghentikan produksi Instalasi Penjernihan Air (IPA) Panaikang per 5 Oktober 2008.

Itu terpaksa dilakukan jika PDAM Kota Makassar tak membayar kewajibannya kepada PT Traya sebesar Rp 30,2 miliar paling lambat 29 September 2008.

Hal itu diungkapkan kuasa PT Traya Tirta Makassar Ishak G Kosasih dalam keterangan persnya di IPA Panaikang, Rabu (24/9).

"Sebab kami sudah tak sanggup lagi produksi kalau dana kami tak diberikan oleh PDAM Makassar," ujar Kosasih.

Jika kondisi terburuk tersebut terjadi, maka berimplikasi tak ada distribusi kepada para pelanggan PDAM yang bermukim di Kecamatan Biringkanaya, Tamalanrea, Kecamatan Bontoala, Wajo, Ujung Tanah, Tallo, sebagian Panakkukang dan sebagian lagi Kecamatan Manggala.

Pasalnya, distribusi air bersih kepada para pelanggan PDAM yang bermukim di wilayah tersebut merupakan pasokan dari IPA Panaikang.

Sesuai persetujuan sebelumnya dari Wali Kota Makassar pada 4 Mei 2007 lalu, PDAM Makassar telah bekerjasama dengan PT Traya Tirta Makassar tentang rehabilitasi, operasi, dan transfer IPA Panaikang.

Sejak Mei 2007 itu, PT Traya telah memproduksi, meningkatkan kinerja, dan kapasitas produksi serta kualitas produksi IPA Panaikang.

Namun sejak beroperasi, PDAM Kota Makassar tidak pernah membayar tagihan bulanan kepada PT Traya atas produksi air minum bersihnya. Kecuali hanya pernah membayar uang panjar Rp 7 miliar pada 30 Januari 2008.

Menurut Kosasih, pihaknya sudah mengirim somasi pertama dan kedua ke PDAM. Namun hingga kemarin, belum mendapat respon.seperti dikutif Tribun.

Padahal tertanggal 10 September 2008 lalu, Pengadilan Negeri Makassar memutuskan memerintahkan PDAM Makassar dan Wali Kota Makassar selaku tergugat satu dan tergugat membayar kewajibannya secara tanggung renteng kepada PT Traya.

PDAM Siap Ambil Alih Produksi

Dihubungi terpisah, Humas PDAM Kota Makassar Jufri Sakka mengatakan saat ini pihaknya sedang mengupayakan adendum harga dengan PT Traya. Keinginan PDAM harga jual dari PT Traya maksimal Rp 800 per meter kubik.

Pasalnya, harga Rp 1.350 per meter kubik yang kami beli dari PT Traya terlalu tinggi karena perhitungan awal terjadi kerugian. Padahal inti kerjasama adalah bagaimana antara PDAM dan PT Traya saling menguntungkan.

Namun sampai saat ini upaya adendum belum membuahkan hasil. Menurut Jufri, jika PT Traya mengancam akan menghentikan produksi IPA Panaikang per 5 Oktober nanti.
"Maka dengan pertimbangan kepentingan publik dan dengan tenaga yang ada PDAM Makassar siap mengambil alih produksinya. Sembari proses hukum tetap berjalan," katanya. (Andi Ahmad)

di 04:29
Label: Makassar.kota

No comments:

Post a Comment