Tuesday, March 16, 2010

Anggaran dasar Jam'iyah Khalwatiyah Syekh Yusuf Al makassari

ANGGARAN DASAR
JAM’IYAH KHALWATIYAH SYEKH YUSUF AL MAKASSARY
BAB I
Nama, waktu, tempat kedudukan dan Ruang Lingkup
Pasal 2
Waktu, Tempat dan Kedudukan dan Ruang Lingkup
1. Jam’iyah Khalwatiyah Syekh Yusuf Al Makassary didirikan pada tangal 15 Sya’ban 1427 H bertepatan dengan 8 September 2006 Masehi untuk waktu yang tidak ditentukan.
2. Jam’iyah Khalwatiyah Syekh Yusuf Al Makassary berpusat di Makassar, Sulawesi Selatan.
3. Jam’iyah Khalwatiyah Syekh Yusuf Al Makassary dapat membuka cabang di kabupaten /kota di seluruh Indonesia
4. Jam’iyah bergerak di bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan, sosial dan ekonomi.

BAB II
AZAS, LANDASAN DAN TUJUAN
Pasal 3
Azas
1. Jam’iyah Khalwatiyah Syekh Yusuf al Makassary berazaskan Islam Ahlus Sunna wal Jamaah dan berlandaskan Pancasila dan Undang undang Dasar 1945.
2. Jam’iyah Khalwatiyah Syekh Yusuf Al Makasary adalah organisasi sosial keagamaan. Wadah ini bersifat independen, tidak berafiliasi pada organiasi politik.
3. Jam’iyah Khalwatiyah Syekh Yusuf Al Makasary adalah wadah yang bersifat terbuka bagi muslimin dan muslimat tanpa membedakan suku, ras, golongan dan kedudukan sosial seseorang.
TUJUAN
Pasal 4
1. Meningkatkan pemahaman dan pendalaman tauhid / aqidah kepada Allah SWT., serta kecintaan kepada Rasullulah Muhammad SAW berdasarkan Al Quran dan Sunnah.
2. Meningkatkan pemahaman peran dan kedudukan wali wali Allah, para masyayeh serta orang orang shaleh lainnya.
3. Menghimpun tali silaturahmi sesama muslim agar tercipta ummatan wahidah
4. Memberikan pemahaman terhadap makna kehidupan sebagai Rahmatan Lil Alamin dan Khaerah Ummah
Pasal 5
LAMBANG DAN BENDERA
1. Lambang Jam’iyah berbentuk kubah di dalamnya terlulis Allah Muhammad. Tulisan Allah Muhammad berwarna emas dengan latar belakang warna hijau, serta dikelilingi tulisan “Jam’iyah Khalwatiyah Syekh Yusuf Al Makassary”.
2. Bendera berbentuk kubah, didalamnya tertulis JKSY berwarna emas dengan latar belakang warna hijau, serta dikelilingi tulisan “Jam’iyah Khalwatiyah Syekh Yusuf Al Makassary”.
PASAL 6
USAHA DAN KEGIATAN
Jam’iyah melakukan usaha antara lain:
Usaha: Membentuk / mengadakan penggalian sumber dana dalam kegiatan usaha yang halal dan tidak mengikat.
Kegiatan:
- Membentuk dan mengaktifkan khalaqah zikir dalam upaya mujahadah takarrub Ilallaah
- Membentuk dan mengadakan kegiatan pendidikan keagamaan serta mengadakan seminar, diskusi dan lokakarya.
- Mengadakan kegiatan sosial dan pelayanan, penyuluhan kesehatan dan pendidikan umat.
- Menyiarkan dan mempergiat ajaran Islam terutama Mu’taqad (iktikat) Islam menurut faham Ahlul Sunnah Wal Jamaah dengan bijaksana.
- Mengembangkan makrifat billal dan mentarbiyah (mendidik) tercapainya akhlaqulkarimah kepada umat.
- Meningkatkan amar ma’ruf dan nahi munkar kepada ummat dengan cara hikmah dan mau’idhotil hasanah (bijaksana)

Antara lain:
1. Membentuk dan mengaktifkan khalaqah–khalaqah zikir dalam upaya mujahadah, takarub Illalah.
2. Membentuk dan mengadakan kegiatan pendidikan keagamaan dalam
BAB 4
KEANGGOTAAN
1. Jam’iyah Khalwatiyah Syekh Yusuf al-Makassari terdiri dari :
- Anggota
- Simpatisan

Anggota adalah warga muslimin dan muslimat yang tersebar di berbagai daerah dan telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah diatur dalam Jam’iyah Khalwatiyah Syekh Yusuf al-Makassari.
Simpatisan adalah warga muslimin dan muslimat yang memiliki kepedulian dalam kegiatan-kegiatan Jam’iyah Khalwatiyah Syekh Yusuf al-Makassari.
2. Syarat Penerimaan Anggota :
a. Mengisi formulir pendaftaran kemudian menyerahkannya kepada Dewan Tanfidz.
b. Sebagai pengesahan keanggotaan, Dewan Tanfidz memberikan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB V
STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 7
Struktur organisasi Jam’iyah terdiri dari:
a. Organisasi tingkat pusat, dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
b. Organisasi tingkat cabang, dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
Pasal 8
Kepengurusan Jam’iyah Khalwatiyah Syekh Yusuf Al Makasary terdiri dari :
1. Dewan Pembina
2. Dewan Penyantun
3. Dewan Pertimbangan
4. Dewan Mursyid
5. Dewan Tanfidz

Dewan Penyantun adalah dewan yang memperhatikan dan membantu pengembangan organisasi Jam’iyah.
Dewan Pertimbangan adalah dewan yang senantiasa memberikan pertimbangan, saran, pendapat baik diminta maupun tidak diminta oleh Dewan Tanfidz.
Dewan Mursyid adalah lembaga mursyid/ syekh dan para khalifah yang bertanggung jawab memberikan fatwa kepada seluruh pengurus dan berhak membubar kan dan mengangkat Dewan Tanfidz, serta merupakan lembaga pengambilan keputusan tertinggi pada Jam’iyah yang ada pada tingkat Dewan Pimpinan Pusat.
Dewan Tanfidz adalah badan/ pelaksana harian Jam’iyah.
Dewan Tanfidz terdiri sekurang kurangnya Ketua Umum, sekertaris Jenderal, Bendahara Umum dan beberapa orang Ketua ketua Bidang.
Pasal 9
1. Jenis Jenis Permusyawaratan
a. Muktamar
b. Musyawarah Cabang
2. Ketentuan mengenai masing masing jenis permusyawaratan Jam’iyah diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 10
Pengambilan Keputusan
1. Pengambilan keputusan ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Dalam hal tidak dapat dicapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
RAPAT PENGURUS
Pasal 11
- Rapat pengurus diadakan minimal enam bulan sekali setiap tahunnya
- Setiap hasil keputusan rapat harus ditandatangani oleh Dewan Tanfidz
- Setiap surat keputusan dan surat keluar harus ditandatangani oleh Dewan Tanfidz dan Rais Am.
WAKTU KEPENGURUSAN
Pasal 12
Masa kepengurusan setiap periode selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dapat diusulkan untuk dipilih kembali.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 13
Keuangan Jam’iyah Khalwatiyah Syekh Yusuf Al Makassary diperoleh dari:
Zakat, Infaq, Sadaqah dan wakaf serta usaha usaha lain yang sah dan halal yang tidak bertentangan dengan hokum serta azaz dan tujuan Jam’iyah.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 14
1. Perubahan Anggaran Dasar Jam’iyah ini hanya dapat dilakukan dalam rapat Pengurus yang dihadiri oleh sekurang kurangnya ½ anggota pengurus ditambah 1.
2. Apabila tidak mencapai qorum dalam tiga kali pertemuan, maka diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Mursyid untuk mengambi langkah langkah yang dianggap perlu dan menjadi keputusan tetap.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 15
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) akan ditetapkan dalam anggaran Rumah Tangga (ART) yang isinya tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Pasal 16
Fatwa fatwa dan kebijakan Dewan Mursyid menjgaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Jam’iyah
Pasal 17
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Makassar
Pada Tanggal :
Ir. M. Tobo Hairuddin, MBA --------------------------------
Ketua Umum

Dewan Mursyid
KHS. Drs. Abd. Rahim Assegaf Puang Makka

No comments:

Post a Comment