Thursday, January 27, 2011

Kasus Korupsi PDAM Makassar akan di SP3

http://www.bpkp.go.id/index.php?idunit=49&idpage=4449
Wed, 24-Mar-2010 3:54 PM



MAKASSAR—Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar akan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan meteran air PDAM Makassar yang diduga merugikan negara Rp1,2 miliar.

Alasannya klise karena penyidik kejati menilai tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Padahal sebelumnya berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel yang menyebutkan, ada kerugian negara sebanyak Rp1,2 miliar dalam kasus ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar Adjat Sudradjat mengatakan, penghentian kasus dugaan mark up meteran air tersebut ditempuh dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya, keterangan dari ahli di pabrikan, keterangan ahli dari Fakultas Teknik Mesin Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

Selain itu, kejati juga menerima keterangan saksi ahli dari Balai Meterologi Dinas Perindustrian Sulsel. Adjat menjelaskan, dari fakta yang diterima dari ketiga ahli dinyatakan, meteran air yang digunakan sudah sesuai dan tidak ada persoalan.“Atas pertimbangan itu, kasus ini akan kami tutup,” jelasnya. Adjat menjelaskan, secara resmi pihaknya belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Surat SP3 belum kami keluarkan.Namun rencana untuk menghentikan kasus ini sudah ada. Hanya waktunya belum pasti,”katanya. Adjat juga mengatakan akan mengesampingkan audit BPKP. “Dengan begitu, hasil audit BPKP tidak bisa digunakan dan akan kami kesampingkan,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHM) Makassar Adnan Buyung Aziz mempertanyakan kinerja kejaksaan dalam menyidik kasus tersebut. “Kenapa bukan saat penyelidikan kasus ini ditutup. Apalagi tersangkanya sudah ditetapkan,” tegasnya.

Dia juga menyesalkan langkah penyidik Kejati yang mengabaikan hasil audit BPKP.Kemudian memilih keterangan saksi ahli dari Unhas, Balai Meterologi maupun pabrikan. “BPKP adalah lembaga audit resmi negara.Kenapa diabaikan begitu saya,”jelasnya.

Untuk diketahui, sesuai audit investigasi BPKP ditemukan penyalahgunaan anggaran sebanyak Rp1,2 miliar di tahun 2007 dalam proyek meteran air PDAM Makassar. Kejati menetapkan Dirut PDAM,Tadjuddin Noor dan rekanan pengadaan barang, Carla sebagai tersangka. (SI-umran la umbu)
Sumber http://www.makassarterkini.com/index.php?option=com_content&view=article&id=347:kasus-korupsi-pdam-makassar-akan-di-sp3&catid=44:info-terkini&Itemid=139
Kembali ke BPKP in News

No comments:

Post a Comment