Friday, January 7, 2011

Uraian tugas Jabatan

Pengurus Pusat Jamiyah Khalwatiyah Syekh Yusuf al Makassary

Periode 2010 - 2014


 

Fungsi:

  1. Ketua Umum:

Adalah penanggung jawab dan kordinator umum dalam pelaksanaan tugas

    tugas intern dan ekstern organisasi yang bersifat umum.

  1. Ketua Bidang Organisasi:

Penanggung jawab dan kordinator kegiatan pembinaan anggota, pembinaan

aparat organisasi dan kegiatan pembinaan anggota.

  1. Ketua Bidang Da'wah / Kerohanian:

Ketua Bidang Da'wah / Kerohanian adalah penanggung jawab dan kordinator

kegiatan dalam bidang da;wah dan komunikasi umat.

  1. Ketua Bidang Ziskaf (Zakat - Infaq - Shadaqoh dan Wakaf):

Penanggung jawab dan kordinator kegiatan dalam bidang Zakat - Infaq –

Shadaqoh dan Wakaf.

  1. Ketua Bidang Humas dan Penerbitan:

Penanggung jawab dan kordinator kegiatan dalam bidang Hubungan

masyarakat dan Penerbitan.

  1. Ketua Bidang Kepemudaan:

Penanggung jawab dan kordinator kegiatan dalam bidang Pemuda.

  1. Sekertaris Jenderal:

Penanggung jawab dan kordinator kegiatan dalam bidang Data Pustaka dan

Ketatausahaan di tingkat Pusat.

8. Sekertaris Bidang Organisasi:

Bertugas atas nama sekjen untuk kegiatan Keorganisasian untuk membantu

Ketua Bidangnya ditingkat Pusat

9. Sekertaris Bidang Da'wah / Kerohanian Bertugas atas nama sekjen

untuk kegiatan Keorganisasian untuk membantu Ketua Bidangnya ditingkat

Pusat

10.Sekertaris Bidang Ziskaf Bertugas atas nama sekjen untuk kegiatan Ziskaf

(Zakat - Infaq - Shadaqoh dan Wakaf) untuk membantu Ketua Bidangnya

ditingkat Pusat.

11. Sekertaris Jenderal Bidang Humas dan Penerbitan dan Kepemudaan

Bertugas atas nama sekjen untuk kegiatan Keorganisasian untuk membantu

Ketua Bidangnya ditingkat Pusat

12.Bendahara umum adalah:

Penanggung jawab dan Kordinator Kegiatan Bidang Keuangan dan

perlengkapan

13.Bendahara adalah:

Bertugas atas nama bendahara umum dalam Pengelolaan Administrasi

Keuangan dan perlengkapan organisasi di tingkat Pusat.

14. Bidang Keorganisasian

Adalah Kordinator Operasional dari kerja Keorganisasian pembinaan anggota,

pembinaan aparat organisasi dan kegiatan pembinaan anggota.

15. Bidang Da'wah/Kerohanian     

Adalah kordinator kegiatan dalam bidang da;wah dan komunikasi umat.

16. Bidang Ziskaf (Zakat - Infaq - Shadaqoh dan Wakaf)

Adalah koordinator kegiatan dalam bidang Zakat - Infaq - Shadaqoh dan

Wakaf.


 

17. Bidang Humas dan Penerbitan

Adalah Koordinator kegiatan dalam bidang Hubungan masyarakat dan

Penerbitan.

18. Bidang Kepemudaan

Adalah Koordinator kegiatan dalam bidang Pemuda.


 

Wewenang dan Tanggung Jawab:

Wewenang dan Tanggung Jawab Ketua Umum:

  1. Bertanggung jawab penuh atas kelangsungan dan kinerja Jam'iyah
  2. Mengesahkan pertanggung jawaban kepanityaan Jam'iyah
  3. Mengasahkan laporan keuangan Bendahara.
  4. Menandatangani administrasi dan surat surat berharga Jam'iyah
  5. Senantiasa berkordinasi dan berkonsultasi Dewan Syuro / Mursyid


 

Wewenang dan Tanggung Jawab Ketua Bidang

Ketua Bidang Keorganisasian :

  1. Mendorong terciptanya mekanisme organisasi secara sehat dan dinamis
  2. Mendorong terciptanya pengembangan dan pendataan potensi anggota serta kualitas organisasi
  3. Melakukan upaya upaya terbentuknya sikap dan disiplin jamaah terhadap seluruh ketentuan organisasi
  4. Mendorong terwujudnya suasana dan iklim yang kondusif sesama jamaah.
  5. Mengupayakan terbentuknya pengurus wilayah dan cabang di seluruh tingkatan.
  6. Mewakili Ketua Umum dalam acara acara / kegaitan tertentu bila Ketua Umum berhalangan.


 

Ketua Bidang Da'wah/Kerohanian     

  1. Mengembangankan pola kajian yang kontinyu dalam mengali pemikiran yang bermanfaat dalam berbagai segi kehidupan umat islam.
  2. Meningkatkan penggalangan seluruh kekuatan umat islam.
  3. Mengembangkan syiar Islam serta mendorong terwujudnya serta menjawab kebutuhan pemecahan masalah keumatan dan kebangsaan
  4. Mewakili Ketua Umum dalam acara acara / kegaitan tertentu bila Ketua Umum berhalangan.


 

Ketua Bidang Ziskaf (Zakat - Infaq - Shadaqoh dan Wakaf)

  1. Mengupayakan terwujudnya penyaluran Zakat - Infaq - Shadaqoh dan Wakaf terhadap umat yang membutuhkan.
  2. Mendorong terciptanya kesadaran terhadap Zakat - Infaq - Shadaqoh dan Wakaf terhadap umat.
  3. Mewakili Ketua Umum dalam acara acara / kegaitan tertentu bila Ketua Umum berhalangan.


 

Ketua Bidang Humas dan Penerbitan

  1. Mengupayakan terwujudnya hubungan masyarakat yang intens.
  2. Mensosialisasikan informasi Jam'iyah secara internal.
  3. Mengupayakan terwujudnya penyusunan dan pengumpulan materi materi da'wah yang diselenggarakan oleh Jam'iyah.
  4. Mewujudkan Penerbitan Materi Da'wah di media cetak dan media elektronik terhadap umat.
  5. Mengupayakan terwujudnya komunikasi antar umat dan organisasi Islam.
  6. Mengkoordinir informasi organisasi Jam'iyah di tingkat wilayah dan cabang .
  7. Mewakili Ketua Umum dalam acara acara / kegaitan tertentu bila Ketua Umum berhalangan.


 

Ketua Bidang Kepemudaan

  1. Mengupayakan terwujudnya partisipasi antar organisasi kepemudaan.
  2. Mengkoordinir Kepemudaan organisasi Jam'iyah di tingkat wilayah dan cabang .
  3. Mewakili Ketua Umum dalam acara acara / kegaitan tertentu bila Ketua Umum berhalangan.


 

Wewenang, tugas dan Tanggung Jawab:

Bidang Kesekertariatan

  1. Mengupayakan terwujudnya pengaturan pengelolaan surat menyurat yang meliputi :
    1. Prosedur surat keluar dan surat masuk
    2. Prosedur Pengadministasi pengarsipan surat
    3. Membuat format – format untuk bahan rapat.
  2. Menyusun daftar inventarisasi Jamiyah termasuk asset secara berkala
  3. Mempersiapkan konsep konsep sambutan dan materi kegiatan internal jam'iyah
  4. Mempersiapkan / mengagendakan acara keprotokoleran.
  5. Mengupayakan kelengkapan administasi eksternal Jam'iyah
  6. Menyusun skejul pertemuan internal Jam'iyah
  7. Mewakili Ketua Umum dalam acara acara / kegaitan tertentu bila Ketua Umum berhalangan.
  8. Menandatangi surat keluar dan surat lainnya yang bersifat strategis.


 

Tugas Kebendaharaan

  1. Menyusun rencana anggaran dan pengeluaran Jam'iyah
  2. Mengelola sumber sumber penerimaan Keuangan Jam'iyah sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Menetapkan administrasi keuangan setiap penerimaan dan pengeluaran
  4. Mendorong usaha yang dapat menghasilkan dana untuk kepentingan Jam'iyah.
  5. Mengupayakan pengaturan, pemeliharaan, perbaikan dan penambahan kelengkapan Jam'iyah.
  6. Membuat laporan keuangan Jam'iyah secara berkala.


 

Tugas Sekertaris

  1. Mewakili Sekertaris Jenderal bila berhalangan
  2. Menandatangi surat surat interen bila Sekertaris jenderal berhalangan
  3. Membantu kelancaran semua kegiatan Sekertaris Jenderal.


 


 

                             Ditetapkan di Makassar,


 

                        Pada tanggal: 05 Jumadil ahir 1431 H.

                         19 Mei 2010 M


 


 

Ir. Andi Muhammad Tobo Hairuddin, MBA

No comments:

Post a Comment